1. TUJUAN
a. Memberikan panduan tentang aspek-aspek keselamatan selama pelaksanaan kegiatan handling di area ramp (apron).
b. Mencegah terjadinya kecelakaan di area ramp.
c. Mengurangi tingkat kecelakaan penumpang, petugas atau kerusakan pada pesawat, GSE dan fasilitas lain di area ramp.
d. Meningkatkan mutu pelayanan dari GSE sehingga dicapai tingkat pelayanan yang baik kepada penumpang atau pesawat secara aman dan efisien.
e. Meningkatkan OTP dalam pelayanan pesawat.
2. LINGKUP
Berlaku bagi setiap petugas yang melakukan pekerjaan penanganan pesawat atau penumpang di area ramp.
3. REFERENSI
a. Airport Handling Manual
b. Station Manual PT Garuda Indonesia 2000
c. IATA Ramp safety hand book
d. Pedoman Umum pengelolaan Ground Support Equipment, 2004
4. TANGGUNG JAWAB
a. General Manager bertanggung jawab terhadap keselamatan selama pelaksanaan handling pesawat dan pemberian informasi-informasi yang berkaitan dengan keselamatan di ramp kepada bawahannya.
b. Manager/Supervisor bertanggung jawab dalam mengawasi kegiatan operasional di lapangan agar sesuai dengan Sistim dan Prosedur Operasi dan aturan keselamatan penerbangan yang berlaku.
c. Seluruh petugas yang bertugas di area ramp bertanggung jawab langsung terhadap keselamatan selama proses handling pesawat.
5. PROSEDUR
5.1 Parkir dan Pergerakan Pesawat
Parkir dan pergerakan pesawat meliputi:
5.1.1 Engine starting
5.1.2 Komunikasi / isyarat tangan (hand signal)
5.1.3 Perlindungan terhadap semburan jet dan kebisingan (noise)
5.1.1 Engine Starting
Berikut adalah hal-hal yang harus diperhatikan pada saat engine starting:
a. Selama engine starting / running pada area ramp, diperlukan kewaspadaan dari semua pihak yang ada di ramp untuk menjamin keselamatan pada penumpang dan barang, petugas dan peralatan yang ada di sekitar pesawat.
b. Selama urutan proses engine starting harus diawasi oleh orang yang memiliki otorisasi (dinyatakan oleh sertifikat / lisence yang dikeluarkan oleh instansi berwenang).
c. Disamping bertugas mengawasi proses engine starting, juga berkoordinasi dengan petugas di area ramp lainnya untuk memastilkan bahwa area bahaya dari engine baik itu isapan (engine intake) ataupun area semburan (exhaust) terbebas dari orang ataupun benda.
d. Orang yang bertugas mengontrol starting engine harus memastilkan bahwa sebelum proses engine starting dimulai seluruh pintu akses dan pintu panel di pesawat telah tertutup dan terkunci.
e. Dalam proses starting engine flight crew hendaknya mengadakan komunikasi dengan petugas ground untuk memastikan bahwa proses starting berjalan lancar. Alat komunikasi umumnya digunakan head set atau hand signaling.
f. Petugas di Ramp hendaknya menghindari gerakan-gerakan yang memungkinkan terjadinya salah interpretasi komunikasi dengan flight crew dalam mengendalikan proses starting ataupun pergerakan pesawat (A/C movement).
g. Petugas di darat yang bertanggung jawab pada proses engine starting harus memiliki pengetahuan tentang semua prosedur dan regulasi yang berhubungan dengan proses engine starting tersebut.
h. Semua pin pada gear, tutup pitot, wheel chock, static ground wire dan ground power harus sudah dilepas sebelum pesawat berangkat.
i. Sebagai perlindungan terhadap bahaya kebakaran, harus ada pemadam api di dekat area pesawat, selama proses engine starting.
5.1.2 Pemanduan pergerakan pesawat (Marshalling)
Pesawat karena ukuran dan beratnya merupakan benda yang sangat sulit untuk berhenti dan bergerak / berjalan secara tiba-tiba atau juga melakukan pergerakan di area yang sempit.
Salah satu prosedur keselamatan yang sangat penting dalam proses parkir dan pergerakan pesawat di ramp adalah komunikasi. Komunikasi yang dimaksud di sini adalah komunikasi dengan menggunakan isyarat tangan atau lebih dikenal dengan Prosedur Hand Signaling (Marshalling).
Selanjutnya mengacu pada surat keputusan nomor : SKEP / 81 / X / 1998 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Ground Support Equipment, Bahwa setiap petugas / personil yang memandu parkir pesawat harus sudah terlatih dan memiliki sertifikat, yang dikeluarkan oleh Direktorat Keselamatan Penerbangan Dirjen Perhubungan Udara Departemen Perhubungan.
Berikut adalah hal-hal yang harus diperhatikan oleh pemandu pergerakan / parkir dari pesawat udara:
a. Pemandu untuk pergerakan yang spesifik (parkir pesawat) harus betul teramati oleh Flight Crew pesawat yang akan dipandu.
b. Pemandu menggunakan tanda isyarat tangan yang sudah baku.
c. Pemandu harus dalam posisi yang teramati dan menjaga kontak komunikasi visual sampai pesawat benar-benar berhenti.
d. Untuk menghindari kemungkinan salah interpretasi, jika dalam waktu bersamaan ada pergerakan lain selain pesawat yang memerlukan panduan seperti cargo atau GSE, hendaknya pesawat tetap menjadi prioritas sampai pesawat selesai dipandu dan benar-benar berhenti.
e. Tanda isyarat tangan baku dinyatakan pada SOP No. S-OS-014 tentang Tanda Insyarat Tangan.
5.1.3 Perlindungan terhadap semburan jet dan kebisingan (noise)
Pada saat starting dan running engine, setiap personil yang bertugas harus menggunakan penutup telinga. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi telinga dari kebisingan (noise) yang bisa mengakibatkan gangguan pada pendengaran baik sementara ataupun permanen (tuli).
Penutup telinga tersebut sebaiknya dari tipe yang sudah disahkan oleh Departemen Kesehatan. Penutup telinga tipe headset dan microphone harus secara berkala disterilkan, demikian juga headset dan microphone pesawat. Dilarang menggunakan bola lampu (bulb) sebagai penutup telinga. Hal lain yang harus diwaspadai dan dihindari adalah jet blast (semburan jet engine) yang memiliki tekanan dan temperatur yang tinggi.
Berikut adalah hal-hal yang harus diperhatikan oleh semua petugas di area Ramp:
a. Pada saat pesawat datang, semua petugas dan GSE harus diam di tempat sampai pesawat yang dipandu untuk parkir, telah benar-benar berhenti.
b. Pada saat keberangkatan pesawat, area engine intake dan exhaust harus bersih dari peralatan dan seluruh petugas tidak berada di area tersebut.
c. Petugas tidak berada di sisi engine.
d. Jangan menyentuh bagian engine, rem atau roda karena kemungkinan temperaturnya sangat panas.
e. Dalam kondisi apapun, hindarkan berjalan di dekat engine yang sedang running.
5.2 A/C Loading & Unloading
A/C Loading& Unloading meliputi:
5.2.1 Passenger Loading
5.2.2 Cargo Handling
5.2.1 Passenger Loading
Keselamatan penumpang (passenger) pada area ramp merupakan hal yang harus diutamakan. Kemudian, hal-hal yang mungkin terjadi pada penumpang di area ramp ketika pesawat parkir di remote area (tidak menggunakan Aviobridge), misalnya : jatuh, tergelincir, tertabrak oleh peralatan yang bergerak di area ramp. Prosedur berikut membantu untuk dapat memberikan tingkat keselamatan pada penumpang baik selama boarding maupun pada saat turun (disembark):
a. Tangga penumpang atau PBS (Passengger Boarding Stair) ditempatkan dengan benar, sehingga tidak ada celah (gap) antara tangga dengan pesawat.
b. Setelah diposisikan dengan benar, PBS (Passengger Boarding Stair) di kunci agar tidak bergerak.
c. Kapasitas beban maksimum tangga hendaknya tidak dilampaui, beban yang diterima tangga harus diperhitungkan.
d. Hal-hal yang menghambat gerakan penumpang dan pesawat ke gerbang dan sebaliknya, seperti: pipa-pipa, kabel-kabel ground power, oil, grease atau genangan air, hendaknya dihindarkan atau dibersihkan.
e. Harus diamati apakah ada gerakan pesawat lain yang akan bergerak melintas, sebelum menurunkan atau menaikan penumpang.
f. Penumpang tidak diizinkan berada di area ramp, mengingat bahaya semburan jet (jet blast) atau propeler wash.
g. Aktivitas penumpang di area ramp ada dibawah pengawasan petugas.
h. Penumpang tidak diperkenankan berada di area ramp / air side demi alasan keamanan dan keselamatan.
i. Penumpang atau pun petugas tidak diperkenankan merokok di area ramp.
5.2.2 Cargo Handling
Setiap petugas yang menangani kargo memiliki kemungkinan cidera atau luka, lebih tinggi dibanding pegawai lainnya. Karena itu penanganan kargo harus betul-betul di laksanakan dengan tingkat kewaspadaan yang tinggi. Di samping itu, orang yang bertugas dibagian kargo hendaknya telah melalui suatu pelatihan tentang penanganan kargo yang memadai. Berikut prosedur yang harus diperhatikan dalam penanganan kargo:
a. Jangan menumpuk kargo terlalu tinggi, hindari ketidakstabilan tumpukan kargo.
b. Hendaknya semua kargo disusun / tata dengan benar (di dalam pesawat atau di atas gerobak / cart) untuk mencegah tumpukan kargo tidak tumbang.
c. Gunakan kain terpal, lading pengikat kargo, atau penutup sisi samping gerobak untuk mencegah kargo jatuh ke jalan (selama baggage cart bergerak).
d. Pengoperasian semua unit mekanikal seperti: Cargoveyor atau BCL (Baggage Conveyor Loader) atau HLL (High Lift Loader), forklift, harus sesuai dengan perintah yang telah ditetapkan. Jangan mengoperasikan peralatan tersebut di atas melebihi kapasitas beban yang diizinkan. Jika ragu tentang beban yang akan di handle tanyakan pada supervisor yang bertugas pada saat itu.
e. Jangan sekali-kali mengangkat, mendorong atau menarik kargo lebih dari kemampuan fisik. Jika beban besar dan atau berat mintalah bantuan untuk mengangkatnya.
f. Hindari menggunakan perhiasan (contoh: cincin atau gelang), karena kemungkinan akan menyebabkan tersangkut di kaitan (hook), pada paku, pada gesper dan lain-lain, yang akan berakibat cidera pada jari tangan atau siku.
g. Pada penanganan kargo di ruang yang sempit hendaknya kargo didorong dari pada di angkat. Karena mengangkat memungkinkan terjadinya cidera pada jari atau tangan.
5.3 A/C Servicing (Pelayanan Pesawat)
Operasi pelayanan pesawat terdiri dari fueling, water service, lavatory service dan deicing, namun karena di Indonesia beriklim tropis maka tidak pernah ada operasi deicing untuk pesawat. Dari ketiga operasi pelayanan pesawat yang paling berisiko adalah fueling, yaitu berpotensi terjadi kebakaran. Jadi secara umum operasi pelayanan pesawat (A/C servicing) meliputi:
5.3.1 A/C refueling
5.3.2 Water Service
5.3.3 Lavatory Service
5.3.1 A/C refueling
Pelaksanaan refueling di bandara seluruh Indonesia dilaksanakan oleh PERTAMINA, sedangkan PT Gapura sebagai groundhandling bertindak sebagai supervisor. Namun ada hal-hal yang perlu diwaspadai oleh semua pihak dalam proses refueling, terutama hal-hal yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Sumber-sumber pengapian:
a. Listrik statis
Muatan listrik statis dapat terkumpul pada pesawat selama terbang atau di darat. Hujan, kristal es dan tiupan debu dapat memperbesar muatan listrik statis. Muatan statis dapat juga terkumpul melalui induksi dari atmosfir yang bermuatan listrik.
Listrik statis mengalir melalui lintasan termudah, jika tidak ada lintasan termudah yang dapat dilalui muatan listik, sedangkan pada saat yang sama jika muatan listrik semakin besar maka muatan akan mencari lintasan yang terpendek untuk mengalir hingga terjadi loncatan bunga api listrik. Pertemuan loncatan bunga api listrik ini dengan bahan bakar mampu menimbulkan bahaya kebakaran.
b. Rokok
Korek api dan pemantik api lainya yang biasa digunakan untuk merokok dilarang dibawa oleh petugas yang menangani pengisian bahan bakar (fueling). Aturan dilarang merokok bagi petugas di ramp hendaknya ditekankan untuk dilaksanakan, karena uap bahan bakar berpotensi menimbulkan kebakaran.
c. Loncatan bunga api (spark)
Hal-hal berikut direkomendasikan untuk tidak dilakukan selama proses refueling berlangsung, karena memungkinkan timbulnya loncatan bunga api. Hal-hal tersebut adalah:
a. Pemasangan dan pelepasan battery pesawat.
b. Pemasangan charger battery.
c. GPU hendaknya ditempatkan jauh dari titik pengisian bahan bakar, juga menyambungkan dan melepaskan saat proses refueling.
d. Pengoperasian switch listik di pesawat yang mengontrol bagian sayap dan tangki.
e. Mengaktifkan radio dan RADAR.
f. Melaksanakan fueling dalam jarak 30 meter dari RADAR pasawat yang sedang akfif atau 90 meter dari instalasi RADAR yang-sedang aktif.
d. Pesawat bermesin turbin yang sedang running
Proses fueling dilarang dilaksanakan dalam jarak 45 m (150 ft) dari aliran udara yang keluar dari ekor turbojet engine yang sedang beroperasi atau pada 22.5 m (75 ft) dari aliran udara turboprop engine.
5.3.2 Water Service
Water Service untuk pesawat dan perlengkapannya hendaknya memenuhi persyaratan sanitasi dan higienis yang disetujui oleh Departemen Kesehatan. Selanjutnya, dalam proses pelayanan air ke pesawat dijaga agar diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Air tidak tumpah atau bocor.
b. Perangkat untuk mencapai potable water service panel seperti tangga atau lainnya agar dijaga tetap kering, sehingga yang menaiki tangga tidak jatuh atau tergelincir.
c. Operator water service tidak mengoperasikan lavatory service dalam waktu yang bersamaan.
d. Hendaknya operator dapat berpakaian rapi dan bersih, demikian juga kebersihan kendaraanya dapat tetap dijaga, hal ini untuk menampilkan citra bahwa operator tersebut memahami tentang pentingnya kebersihan.
e. Kendaraan water service tidak diparkir berdampingan dengan kendaraan lavatory service.
5.3.3 Lavatory service
Untuk lavatory service relatif sama dengan water service yaitu buangan limbahnya harus memenuhi standar yang telah ditentukan. Namun demikian ada hal-hal yang harus diperhatikan oleh operator lavatory service, yaitu:
a. Untuk pesawat tertentu, intake fan (kipas hisap) diminta untuk tidak dioperasikan selama proses lavatory service, untuk mencegah bau kurang sedap dari lavatory.
b. Regulasi untuk pembuangan limbah hendaknya memenuhi aturan yang telah ditetapkan, hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran penyakit.
c. Operator lavatory service hendaknya tidak mengoperasikan water service dalam waktu yang bersamaan.
d. Operator hendaknya berpakaian rapi dan bersih, demikian juga kendaraannya, hal ini untuk menampilkan citra bahwa yang bersangkutan tersebut memahami tentang pentingnya kebersihan.
e. Kendaraan lavatory service diharapkan tidak diparkir berdampingan dengan kendaraan water service.
f. Tindakan untuk mencegah terjadinya kebocoran/leakage setelah pengisian/ flushing lavatory:
• Setelah drain valve ditutup dengan cara memutar drain valve berlawanan arah jarum jam, pasangkan “donut plug” jika ada.
• Apabila donut plug tidak ada, maka harus segera melaporkan ke petugas teknik/ engineer pesawat udara yang bertugas pada saat itu.
• Apabila donut plug sudah terpasang, maka toilet service panel harus ditutup dengan semestinya sesuai ketentuan (properly).
5.4 Parkir dan Pengoperasian GSE
GSE yang terdiri dari motorized dan non-motorized hendaknya diparkir di tempat yang telah ditetapkan dengan parking brake pada posisi akfif dan posisi gigi pada netral atau parkir. Selanjutnya dalam pengoperasian GSE harus perlu diperhatikan hal-hal berikut ini:
a. Diharuskan ekstra hati-hati agar tidak terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan kerusakan pada pesawat sewaktu berada di darat.
b. Pada kondisi siaga untuk melayani kedatangan pesawat, semua peralatan yang beroperasi di area ramp harus diletakkan / diposisikan dibelakang garis batas (restraint line) dalam kondisi parking brake terpasang.
c. Mobil tangga untuk penumpang (passenger step) harus berada dalam keadaan "fully retracted" sebelum pesawat datang.
d. Semua peralatan termasuk passenger step tidak diperkenankan bergerak maju ke pesawat sampai pesawat berada dalam keadaan berhenti sempurna, parking brake terpasang dan lampu anti collision padam.
e. Pada setiap wing tip dan depan engine hendaknya diberi pengaman / pembatas berupa safety cone.
g. Semua peralatan GSE harus memiliki perlengkapan parking brake dan dapat berfungsi dengan sempurna.
h. Semua peralatan harus dalam kondisi laik operasi (good mechanical).
i. Kecepatan GSE tidak boleh melebihi 5 km/jam sewaktu mendekati atau menjauhi pesawat.
j. Attachment Fittings / transfer bridges dan semua platform harus terpasang dengan sempurna.
k. Lakukan “Walk around check” sebelum mengoperasikan GSE.
l. Semua kabel, selang-selang yang ada diperalatan harus tergulung pada tempatnya.
m. Peralatan-peralatan yang memiliki kemampuan untuk naik/turun (elevating devices) harus berada pada posisi turun penuh sewaktu berjalan, kecuali pada saat posisi akhir mendekati pesawat.
n. Tidak diperkenankan mengangkut bagasi dan atau kargo dengan menggunakan peralatan GSE yang tidak dirancang untuk fungsi itu.
o. Kargo harus dimuat dalam kereta barang dengan posisi rata (mendatar). Barang yang lebih berat ditaruh di bawah dan di tengah untuk menjaga kestabilan. Semua pintu, penahan dan penutup harus dalam kondisi tertutup sempurna untuk mencegah kargo jatuh.
p. Meskipun kereta (dolly) yang dioperasikan secara manual tergolong peralatan yang sederhana akan tetapi perhatian ekstra harus tetap dilakukan untuk menghindari kecelakaan.
q. Semua pengunci dan rel pemandu pada kendaraan pengangkut pallet dan container harus diperiksa setiap saat sebelum dipakai.
r. Karena adanya kecenderungan “pengurangan sudut belok” pada sebuah rangkaian gerobak / dolly maka pengemudi rangkaian dolly / gerobak tidak boleh terlalu cepat belok setelah menghindari rintangan.
s. Peralatan yang rusak harus ditampeli label / tag “0ut of Service” dan segera dikirim ke unit repair (workshop), Tag / label hendaknya berisi informasi berikut :
• tipe dan no inventory
• alasan out of service
• tanda tangan dari supervisor yang bertugas.
t. Dalam menempatkan peralatan harus senantiasa memperhitungkan jarak aman dengan kendaraan, pesawat atau peralatan GSE yang lain.
u. Harus ditempatkan seorang pemandu pada saat:
• Pandangan pengemudi terhalang pada area kritis (seperti penempatan equipment atau posisi mundur).
• Memandu harus menggunakan tanda isyarat baku tentang tanda isyarat tangan.
• Melakukan handling agar dapat mengatur jarak aman dengan akurat dan berkomunikasi dengan operator kendaraan. Pengemudi GSE harus segera berhenti pada saat kehilangan kontak pandangan dengan pernandu.
v. Harus ada seorang operator yang berjaga pada motorized equipment yang mesinnya sedang hidup.
w. Sebelum memasuki restraint area setiap pengemudi motorized equipment harus melakukan pengujian rem dengan cara 'mengerem' kendaraannya dan melakukannya sekali lagi sebelum mencapai sisi pesawat.
5.5 Pedoman Bagi Petugas yang Berada di Area Ramp
Berikut pedoman untuk petugas yang berada di area ramp agar diperoleh operasi pelayanan pesawat yang aman dan tepat waktu:
a. Setiap petugas harus mengerti dan mengetahui bagaimana menyelesaikan tugas sesuai dengan fungsinya masing-masing.
b. Setiap petugas harus mengerti tata letak fungsi dan lokasi setiap bagian di pesawat dimana dia bertugas melayani pesawat.
c. Senantiasa memperhatikan traffic light atau tanda-tanda marka dengan teliti.
d. Memahami dan mentaati ketentuan dan peraturan yang berlaku di ramp area, khususnya petunjuk arah dan batas kecepatan kendaraan.
e. Memahami peraturan-peraturan yang berkaitan dengan jet blast.
f. Senantiasa memeriksa bahwa peralatan dan kendaraan yang akan dipergunakan selalu dalam keadaan laik, seperti rem berfungsi baik dsb.
g. Tidak memundurkan kendaraan ke arah pesawat atau wing-pesawat kecuali ada orang lain yang memandu.
h. Pada waktu melakukan parkir peralatan atau kendaraan, yakinkan bahwa roda dalam keadaan lurus, rem tangan difungsikan, jack dalam keadaan turun dan benar dan mesin/peralatan/kendaraan dimatikan.
i. Parkir peralatan/kendaraan hanya ditempat yang sudah ditentukan.
j. Senantiasa meminta izin ke Tower apabila hendak melintasi runaway.
k. Tidak memotong pergerakan pesawat yang sedang bergerak.
l. Tidak mengoperasikan peralatan/kendaraan pada saat badan tidak fit untuk bekerja.
m. Agar selalu diingat bahwa pesawat bergerak dalam keadaan apapun memiliki prioritas lebih tinggi dari pada peralatan/kendaraan anda.
n. Senantiasa bersikap waspada dan bersabar pada saat kendaraan di sekitar apron.
o. Jangan memasang atau melepas kabel-kabel yang masih memiliki tegangan (sedang terhubung dengan sumber daya).
p. Senantiasa menggunakan peralatan yang sesuai dengan fungsi / kegunaannya. Contoh: forklift untuk heavy cargo, dll.
q. Pada saat akan melepas tangga dari pintu pesawat, pastikan bahwa safety strap sudah terpasang dan cabin crew sudah diinformasikan tentang hal ini.
r. Jangan diperbolehkan untuk mengotori lantai apron, bersihkan semua kotoran, oil, minyak sesudah menyelesaikan suatu pekerjaan.
s. Tidak diperbolehkan untuk merokok di area Apron.
t. Senantiasa mempergunakan Operating Manual dalam melakukan pekerjaan.
u. Lakukan koordinasi dengan personil yang memiliki otorisasi apabila membutuhkan penyelesaian pekerjaan yang tidak atau belum tercanturn dalam Operating Manual.
v. Jangan menganggap remeh/sepele setiap incident sekecil apapun resikonya. Segera laporkan kepada Supervisor, Ramp Safety Officer atau personil lain yang memiliki otorisasi untuk menindak lanjuti.
w. Mengoperasikan peralatan bergerak (mobile) hanya dapat dilakukan oleh operator yang berwenang (ditunjukan dengan licence yang dimiliki).
x. Jika petugas mengalami keraguan bagaimana menyelesaikan tugasnya, jangan ragu untuk bertanya kepada yang lebih mengetahui.
y. Tidak bermain-main / bercanda di area ramp karena dapat mengakibatkan kecelakaan.
z. Hanya petugas yang bersertifikat yang diizinkan untuk mengoperasikan peralatan.
aa. Untuk mengoperasikan dan menangani peralatan guna mencapai fungsi optimum harus melalui training terlebih dahulu.
bb. Operator yang telah mengikuti training hendaknya ditest / uji oleh instruktur yang berkualitas dan bersertifikat.
cc. Recurent training hendaknya diberikan pada operator untuk periode waktu tertentu.
dd. Operator hendaknya memiliki SIM A / BI / BII yang masilh berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar